Surabaya - PT Kalbe Farma sebagai produsen obat sakit kepala Procold bak jatuh tertimpa tangga. Sudah isi spanduk ucapan ulangtahun Kota Surabaya salah tulis, kini mereka juga didenda akibat pemasangan tanpa izin.
Pajak yang harus ditanggung sejumlah Rp 8.433.000. Sesuai Surat Ketetapan Pajak Daerah, pihak Kalbe Farma OTS harus memenuhi dana pajak tersebut paling lambat tiga hari setelah masa pemanggilan oleh Satpol PP.
Norma Anggara - detikSurabaya
"Pihak Procold tetap wajib membayar pajak selama dua hari pemasangan karena spanduknya berbau iklan itu," kata Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas Satpol PP, Denny Christupel Tupamah saat ditemui detiksurabaya.com, Selasa (24/5/2011).
Selain itu, spanduk yang didesain dengan memberdayakan karang taruna kawasan Rungkut Kidul itu juga pemasangannya asal-asalan karena tak mengindahkan lokasi yang telah ditetapkan.
Suparman, koordinator karang taruna dan sekaligus pengusaha sablon di Rungkut Kidul yang memproduksi spanduk bermasalah tersebut mengaku hanya ingin ikut menyemarakkan HUT ke-718 Kota Surabaya. Namun ia tak menyangka jika produksnya justru terjadi kesalahan fatal yang menjadi sorotan publik.
"Mungkin niatnya baik, namun caranya salah," terang Denny.
Jika sebelumnya diberitakan ada 33 spanduk yang telah dirazia, ternyata jumlahnya membengkak. Sebab Dinas Pendapatan Daerah juga merazia 10 spanduk lainnya milik Procold yang bermasalah dari berbagai lokasi.
43 Spanduk milik Procold itu terjadi salah penulisan usia Kota Pahlawan. Kesalahan yang ditemukan yakni tulisan "Hari Jadi Kota 781 th Semarak Surabaya 2011". Seharusnya Hari Jadi ke-718 Kota Surabaya.
Spanduk juga dipasang di area-area yang tak seharusnya dipasangi, seperti Jalan Ahmad Yani, Gunungsari, Kebraon, Menganti, Wiyung, Babatan, Kalijudan dan Mulyosari.
sumber:surabaya.detik.com
No comments:
Post a Comment